Media Utama Terpercaya

17 Mei 2026, 21:30
Search

Kemenkum Kalsel Gandeng 47 Kampus untuk Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kemenkum Kalsel
Penandatanganan kerjasama Kanwil Kemenkum Kalsel dan Perguruan Tinggi se-Kalsel. [Foto: Kanwil Kemenkum Kalsel]

Banjarbaru, mu4.co.id â€“ Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan menggandeng 47 perguruan tinggi di Kalimantan Selatan untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah Kalsel pada Selasa (12/5).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menyebut kolaborasi tersebut bertujuan mendorong kreativitas civitas akademika sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi perguruan tinggi.

“Kerjasama ini diharapkan bisa lebih mengembangkan kreativitas civitas akademika di perguruan tinggi dalam rangka membangun sistem kekayaan intelektual,” kata Alex Cosmas Pinem dikutip dari Antara, Ahad (17/5).

Baca Juga: Lindungi Karya Warga, DPRD Banjarmasin Bentuk Pusat Layanan Kekayaan Intelektual

Sejalan dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, Kementerian Hukum berkomitmen mendampingi mahasiswa dan dosen dalam mendaftarkan hasil inovasi sebagai hak kekayaan intelektual. 

Melalui Sentra KI di kampus, layanan pendaftaran hak cipta, paten, dan merek dapat dilakukan sekaligus menjadi penghubung antara hasil riset perguruan tinggi dengan dunia industri.

Kerjasama Kanwil Kemenkum Kalsel dengan perguruan tinggi juga mencakup peningkatan layanan hukum melalui program magang mahasiswa di Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Saat ini terdapat 2.015 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan Kalsel yang menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat. 

Gubernur Kalsel juga mendukung penguatan perlindungan kekayaan intelektual dan keterlibatan mahasiswa dalam layanan bantuan hukum tersebut.

Baca Juga: Sungai Jingah Jadi Kawasan Kekayaan Intelektual Pertama di Kalsel!

Adapun kegiatan penguatan Sentra KI digelar bersamaan dengan agenda nasional penandatanganan kerjasama perguruan tinggi se-Indonesia yang dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan lima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya perlindungan warisan budaya tradisional Kalimantan Selatan.

Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diserahkan mencakup Musik Panting, Gamelan Banjar, Kuriding, Musik Kintung dari Kabupaten Banjar, serta Kurung-Kurung Hantak dari Kabupaten Tanah Laut.

(Antara)

[post-views]
Selaras