Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengupayakan koperasi menjadi mitra penyaluran gaji pensiunan ASN. Namun, rencana perluasan jalur pembayaran gaji dan dana pensiun tersebut belum diputuskan secara resmi.
Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menyebut, wacana ini bertujuan memperkuat layanan koperasi agar manfaatnya semakin luas bagi masyarakat.
“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” ungkap Zabadi dikutip dari CNBC, Sabtu (10/10).
Zabadi menegaskan, keterlibatan koperasi bukan untuk menggantikan perbankan atau Bank Pembangunan Daerah (BPD), melainkan menjadi alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Menkop Ferry Juliantono menyebut rencana tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat layanan dan memperluas peran koperasi di masyarakat.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” terang Ferry.
Baca Juga: Prabowo Sebut Koperasi Desa Merah Putih Akan Jadi Pusat Belanja Murah hingga Penyalur Subsidi
Ferry menyebut, hal ini masuk dalam RUU Perkoperasian yang tengah dibahas DPR, termasuk pembentukan badan pengawas koperasi di luar OJK dan pemberian fungsi kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan anggota koperasi.
Ia menilai revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diperlukan karena aturan yang telah berusia 34 tahun itu dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” ungkap Ferry.
(CNBC, Detik Bali)












