Media Utama Terpercaya

9 Juli 2025, 21:15
Search

Kemendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Ini Masuk Wilayah Sumut, Apa Saja?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pulau di Aceh Ini Masuk Wilayah Sumut
Kemendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Ini Masuk Wilayah Sumut [Foto: tempo.co]

Tapanuli Tengah, mu4.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Mendagri, Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut tersebut karena lokasinya lebih dekat ke Sumut. Keputusan itu juga telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” ujar Tito dikutip dari Kompas, Selasa (10/06/2025).

Adapun keempat pulau di Aceh yang kini masuk ke wilayah Sumut meliputi: Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Baca juga: Provinsi Kalimantan Tenggara Akan Didirikan, Lahir dari Provinsi Ini!

Lebuh lanjut Tito menyebut bahwa batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

“Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

Dirinya juga menjelaskan, pemerintah pusat akhirnya memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

“Nah dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” ujarnya.

Disamping itu, dilansir dari laman energyworld, disebutkan bahwa keempat pulau kecil tak berpenghuni yang biasanya menjadi tempat persinggahan nelayan melaut ini dikabarkan menyimpan cadangan minyak dan gas bumi (migas) dalam jumlah yang signifikan.

[post-views]
Selaras