Media Berkemajuan

15 Mei 2025, 05:16
Search

Kemenag: Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Madrasah dan RA Akan Cair Juni Ini, Simak Kriterianya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan RA
Kemenag: sebut tunjangan insentif Guru Non-ASN Madrasah dan RA akan cair Juni ini [Foto: Kemenag]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) Madrasah dan Raudhatul Athfal (RA), yang akan cair pada Juni 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Ia menyebut tunjangan insentif tersebut adalah salah satu bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA (Raudhatul Athfal) dan madrasah swasta, yang belum memiliki sertifikat pendidik. Ia mengatakan Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun, artinya masing-masing guru akan mendapatkan Rp1,5 juta dalam setiap tahap pencairannya (satu semester).

“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. InsyaAllah pada Juni 2025 segera cair,” kata Nasaruddin, dalam keterangan resminya, Rabu (07/05/2025).

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan, ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. “Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000 (Rp365,5 miliar),” ungkapnya.

Baca juga: Kabar Baik, Mulai Mei Ratusan Ribu Guru Honorer Bakal Terima Tunjangan Langsung Ke Rekening Masing-masing

Adapun kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif dikutip dari laman resmi Kemenag Sabtu (10/05/2025), diantaranya yaitu:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah;
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru tidak tetap yayasan (GTTY) yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
  7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
  9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  10. Belum usia pensiun (60 Tahun);
  11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
  14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
[post-views]
Selaras