Banjarmasin, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengadakan kegiatan ‘Penyebaran Informasi Haji dan Umrah Tahun 2024’ yang bertempat di ruang Hotel Nasa Banjarmasin, Rabu (06/03/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin, H. Burhan Noor mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat baik sekali dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat kita juga tidak salah paham terhadap penyelenggaraan ibadah haji khususnya di Kota Banjarmasin. Apalagi sebentar lagi diselenggarakannya ibadah haji tahun 2024,” ujarnya.
“Dan perlu kita pahami bahwa banyak sekali beredar informasi di tengah masyarakat mengenai berhaji itu sulit, hingga menunggu antrian yang cukup lama. (Karenanya) Kita harus berhati-hati terhadap informasi-inforrmasi tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Sempat Larang Umrah Backpacker, Kini Kemenag Permudah Pelaksanaan Umrah!
Kegiatan tersebut membahas 2 materi, yang pertama yaitu mengenai Kebijakan Teknik Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Identifikasi Permasalahan di Kota Banjarmasin, dan materi kedua tentang Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kota Banjarmasin.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Banjarmasin, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Banjarmasin, Kepala Bagian Kesra Pemerintah Kota Banjarmasin, Ketua MUI Kota Banjarmasin, Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama, serta tokoh agama se-Kota Banjarmasin.
Selain itu, juga turut mengundang Kepala KUA se-Kota Banjarmasin, Camat se-Kota Banjarmasin, Lurah se-Kota Banjarmasin, Penyuluh Agama Islam se-Kota Banjarmasin, Perwakilan Pengurus Masjid se-Kota Banjarmasin, dan pimpinan penyelenggara ibadah Umrah dan ibadah Haji khusus Kota Banjarmasin, serta Pimpinan kelompok bimbingan ibadah haji Kota Banjarmasin.
Kemudian dasar dari pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya yaitu:
- UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
- Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Peraturan Menteri Agama No 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler.
Burhan Noor berharap dengan diadakannya kegiatan tersebut dapat bermanfaat bagi semuanya, dan dapat disebarkan kepada masyarakat khususnya di sekitar kita agar lebih paham dan mengerti khususnya di Kota Banjarmasin.
“Sehingga kita dapat meyampaikan informasi berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah Haji yang benar dan terupdate, kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya.