Media Berkemajuan

4 Desember 2024, 16:22

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Rincian Iuran Terbarunya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kelas BPJS Bakal Dihapus, Ini Rincian Iuran Terbaru. [Foto: kompas.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pada 2023 isu tentang kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus sempat viral karena nantinya pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2, dan 3.

Jika kelas BPJS dihapus, maka pelayanan di Rumah Sakit akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hingga kini pemerintah sedang melakukan uji coba rawat KRIS di 4 rumah sakit Indonesia.

Baca juga: Sistem Kelas BPJS Bakal Dihapus! Simak Penjelasannya

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan kabar terbaru terkait penerapan kebijakan KRIS. Menurutnya, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

“BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya,” kata Ali.

Hal itu dikarenakan metode rawat KRIS masih dalam tahap percobaan dan belum resmi ditetapkan. Maka dari itu, kelas BPJS Kesehatan masih diberlakukan.

Lantas, berapa iuran per bulan dari BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cukup Dengan HP, Pasien BPJS Tak Perlu Bawa Surat Rujukan ke RS, Simak Penjelasannya!

  1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. 

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

  1. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) 

Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Bagi peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

  1. Peserta pekerja penerima upah (PPU) 

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

  1. Peserta keluarga tambahan (PPU) 

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

  1. Veteran 

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Sumber: finansial.bisnis.com

[post-views]
Selaras