Media Berkemajuan

23 Februari 2025, 13:29
Search

Kejaksaan Agung Mundur Dari Kasus Pagar Laut, Berikut Perkembangan Kasusnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kasus pagar laut
Kasus pagar laut diserahkan pada Bareskim Polri. [Foto: Tempo, mu4.co.id]

Tangerang, mu4.co.id – Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dugaan pidana terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Dalam kaitan ini Polri sudah masuk penyidikan maka kami mendahulukannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, dikutip dari Tempo, Selasa (18/2).

Harli menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK, apabila satu lembaga sudah menangani suatu kasus, lembaga lain tidak perlu ikut campur.

Dalam kasus pagar laut di Tangerang, Polri menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen terkait penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan.

Baca Juga: 1.500 Personel Gabungan TNI AL dan KKP Bongkar Pagar Laut Tangerang Secara Bertahap

Ia menambahkan, pemalsuan dokumen bisa menjadi awal penyelidikan dugaan suap atau gratifikasi, tetapi hingga kini belum ada keterangan yang mengarah ke tindak pidana tersebut.

“Suap atau gratifikasi harus ada keterangan bahwa seseorang menerima atau memberi hadiah yang diselaraskan dengan bukti lainnya,” ujar Harli.

Harli menyatakan Kejaksaan Agung tetap mengawasi perkembangan kasus pagar laut di Tangerang, meskipun sepenuhnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum dengan hasil 44 saksi telah diperiksa dan satu terlapor ditetapkan.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro juga mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, termasuk di antara saksi yang telah dimintai keterangan.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang Diduga Melibatkan Mantan Menteri Kelautan!

Ia mengungkapkan Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan warkah untuk pengurusan SHGB dan SHM di perairan Desa Kohod, Tangerang. Selain Arsin, beberapa kepala desa lain yang wilayahnya terkait juga diperiksa.

“Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Penyidik menemukan indikasi pemalsuan warkah dalam pengurusan SHGB dan SHM, yang diajukan ke kantor pertanahan Tangerang.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tempo)

[post-views]
Selaras