Jakarta, mu4.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Tersangka tersebut adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM). “Bahwa melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan AM selaku komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG BGN tahun 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Jumat (12/06/2026).
Menurutnya, tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 KUHP dan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus MBG Melebar, Mantan Wakil Kepala BGN Sebut Lebih dari 26 Orang Diduga Nikmati Aliran Dana MBG
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka lain yaitu Asep Yusuf Somanti (AYS), Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa Asep merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka. Sudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” katanya, Kamis (11/06/2026).
Selain itu, Asep juga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep juga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya. Kini, Kejagung menahan Asep selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP,” ujarnya.
Dengan demikian, sudah ada 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, dengan 3 orang tersangka sebelumnya, berikut rinciannya:
- Eks kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks wakil kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks wakil kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM).
(cnbcindonesia.com, kompas.com)
![Jakarta, Kamis [11/6]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/06/IMG_0423-300x200.jpeg)













