Media Utama Terpercaya

8 November 2025, 23:47
Search

Kebijakan Baru, SPPG Yang Sesuai Standar Akan Dapat Insentif Rp6 Juta Perhari

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
SPPG Akan Dapat Insentif Rp6 Juta
SPPG Yang Sesuai Standar Akan Dapat Insentif Rp6 Juta Perhari [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menetapkan insentif harian sebesar Rp6 juta bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi sesuai dengan standar teknis dan kapasitas yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Mekanisme pemberian insentif itu menggunakan sistem availability-based, yaitu pembayaran didasarkan pada kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan, bukan jumlah porsi yang disajikan.

“Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG. Besaran tersebut berlaku untuk periode dua tahun, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” bunyi keputusan yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025 itu.

Baca juga: MBG Akan Menyasar Lansia dan Penyandang Disabilitas. Kapan Dimulai?

Di samping itu, dapur umum akan tetap menerima insentif meskipun belum beroperasi penuh atau saat kegiatan MBG dihentikan sementara. Insentif itu juga tetap diberikan selama masa penghentian kegiatan tidak melebihi 3 bulan dalam satu tahun anggaran. Namun, apabila operasional SPPG dihentikan secara permanen, pembayaran insentif akan dihentikan pula.

“Meskipun BGN menghentikan sementara operasional SPPG, insentif tetap diberikan. Insentif tidak dibayarkan jika SPPG diberhentikan secara permanen,” lanjut dokumen tersebut.

Tidak hanya itu, SPPG mandiri yang memenuhi standar dari BGN, termasuk aspek tanah, bangunan, peralatan dapur, dan seragam relawan juga berhak mendapatkan insentif yang sama.

Kebijakan itupun diharapkan mampu mendorong keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan dapur umum, sehingga program MBG dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

“Semua sarana dan prasarana SPPG mandiri dibangun dan dibiayai secara mandiri. Negara mengakui kontribusi tersebut melalui pemberian insentif fasilitas SPPG sebagai fixed availability fee sebesar Rp6 juta per SPPG per hari sesuai spesifikasi BGN,” tercantum dalam keputusan.
(cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras