Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 14:26

Kalsel Mendapatkan Tambahan Kuota Haji, Berikut Jumlahnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Dr H Muhammad Tambrin, M.M.Pd. [Foto: Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel]

Banjarmasin, mu4.co.id – Kalimantan Selatan (Kalsel) diberikan 253 kuota jemaah haji pada musim haji tahun 1445 H/2024 M dari total kuota tambahan 10.000 jemaah haji reguler yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kepastian kuota diperoleh setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Kalsel, Dr. H. Muhammad Tambrin M.M.Pd, tambahan kuota haji tersebut sangat penting bagi Provinsi Kalsel. Dengan kuota haji sebanyak 3.818 orang setiap tahunnya, antrian haji atau waiting list mencapai 38 tahun.

“Jadi kuota tambahan ini sangat bermanfaat agar antrean haji bisa berkurang,” ucap Tambrin pada Rabu (7/2) setelah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama Tahun 2024 di Semarang pada 4 s.d. 7 Februari 2024.

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2024

Kemudian, jemaah haji dalam kuota tambahan akan dipilih dari jemaah haji yang sudah melunasi biaya pada tahap pertama hingga 12 Februari mendatang, sesuai dengan nomor urut antriannya.

“Posisi pelunasan Bipih Jama`ah Haji Reguler Kalsel per tanggal 07 Februari 2024, pukul 16.55 Wita berjumlah 3.268 orang,” jelas Tambrin.

Seperti yang diketahui, pada tahun 1445 H, jumlah jemaah haji Kalsel yang masuk kouta pelunasan Bipih adalah 4.963 orang. Mereka terdiri dari 3.818 orang non-cadangan termasuk jemaah haji dengan nomor urut porsi, jemaah haji yang melakukan pembayaran lunas tunda, dan lansia, serta tambahan kuota cadangan sebanyak 1.145 jemaah haji.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji Kalimantan Selatan di Embarkasi Banjarmasin adalah sebesar Rp 56,471,105, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 9 Januari 2024.

Sumber: Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel

[post-views]
Selaras