Media Utama Terpercaya

21 Agustus 2026, 18:58
Search

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Disdik Banjarbaru Undur Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 09.00 Wita

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Disdik Banjarbaru Undur Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 09.00 Wita
Disdik Banjarbaru Undur Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 09.00 Wita [Foto: mu4.co.id]

Banjarbaru, mu4.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam pembelajaran di seluruh sekolah sehubungan dengan semakin maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.

Melalui SE dengan nomor 400.35./1738/P.SMP/Disdik yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Banjarbaru, Abdul Basid pada tanggal 19 Agustus 2026, Disdik Banjarbaru menginstruksikan satuan pendidikan mengundurkan jam pembelajaran ke pukul 09:00 Wita secara situasional bagi sekolah yang terdampak.

Kebijakan tersebut mulai berlaku mulai Kamis (20/08/2026) hingga dinyatakan berakhir sampai kabut asap mereda, karena khawatir akan risiko kesehatan yang bisa timbul terhadap siswa.

“Satuan pendidikan dapat memulai pelaksanaan pembelajaran secara situasional pada pukul 09:00 Wita bagi sekolah yang terdampak,” ujar Basid, Rabu (19/08/2026).

Baca juga: Besok Seluruh Sekolah Muhammadiyah se-Kota Banjarmasin Gelar Sholat Istisqa’. Begini Tata Cara Salat Istisqa’ Menurut Tarjih

Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai jam kerja. Adapun sekolah yang masuk kewenangan Disdik Banjarbaru meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menegah Tingkat Pertama (SMP).

Selain itu, kegiatan pembelajaran di luar ruangan juga agar disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kepekatan kabut asap, sehingga tidak mengganggu kesehatan warga sekolah.

Di samping itu, Basid juga menginstruksikan kepada pengawas dan penilik masing-masing satuan pendidikan untuk membantu memonitor penanggulangan kabut asap demi lancarnya proses pembelajaran.

“Kepala sekolah juga dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk antisipasi penanggulangan kabut asap,” pungkas Basid.

[post-views]
Selaras