Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer pada Desember 2024 mendatang, sebab honorer yang ada akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terbagi menjadi kelompok PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Untuk kelompok PPPK penuh waktu, akan mendapatkan semua gaji dan juga tunjangan secara penuh. Sementara untuk PPPK paruh waktu, mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap ketika keuangan pemerintah lebih stabil.
Lalu apa syarat honorer agar bisa langsung diangkat menjadi PPPK?
Dilansir dari dprd.go.id Selasa (27/02/2024), Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari 5 tahun secara berturut-turut dapat langsung diangkat sebagai seorang PPPK tanpa tes dan seleksi.
“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” ungkapnya.
Namun demikian, tenaga honorer yang bersangkutan diharuskan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), jika tidak maka pengangkatannya tidak akan bisa diproses.
Baca Juga: DPR Menunda Penghapusan Tenaga Honorer Hingga 2024, Simak Penjelasannya!
Dalam seleksi pengangkatan tenaga honorer jadi ASN PPPK kali ini juga dinilai dengan kualitas kerja dan akan memakai sistem peringakat. Jadi siapa yang peringkatnya atas akan dijadikan PPPK full time.
Adapun golongan prioritas yang hendak diangkat sebagai PPPK oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
– Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian
– Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan
– Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian
– Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administratif
– Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional
– Tenaga honorer yang bekerja pada bidang kesehatan
Kemudian, untuk jadwal pengangkatan tenaga honorer yang sudah tersebar secara luas adalah sebagai berikut:
- Tahap 1 pengangkatan honorer jadi PPPK akan dilakukan pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
- Tahap 2 pengangkatan honorer jadi PPPK akan dilakukan pada kisaran bulan Juni 2024.
- Tahap 3 proses pengangkatan akan dilakukan pada kisaran bulan Agustus 2024.
Sumber: ayobandung.com