Media Utama Terpercaya

30 Juni 2026, 00:19
Search

Jemaah Wajib Tahu! Ini 12 Aturan Baru Masjid Nabawi: Dilarang Bagikan Uang hingga Sembarang Wakaf Al-Qur’an!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Aturan baru Masjid Nabawi
Aturan Baru Masjid Nabawi [Foto: ilustrasi mu4.co.id]

Madinah, mu4.co.id – Jemaah haji dan umrah yang sedang atau akan berada di Kota Madinah diminta untuk lebih memperhatikan aturan terbaru 1448 Hijriah/ 2026 saat beribadah di Masjid Nabawi. Kementerian Haji dan Umrah baru saja merilis daftar imbauan penting demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah bersama di masjid suci tersebut.

Dari sekian banyak aturan, ada beberapa poin krusial yang sering kali tidak disadari oleh para jemaah, seperti larangan berbagi uang sedekah di dalam Masjid Nabawi, meletakkan wakaf Al Qur’an di rak Masjid, mengisi daya (charge) ponsel di sembarang tempat hingga pembatasan mengambil foto secara berlebihan.

Baca juga: Umrah 1448 H Lebih Digital: Kenali 4 Aturan Baru dan Panduan Penting bagi Jemaah!

Dikutip dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi (Ministry of Hajj and Umrah KSA), Senin (29/6) merilis 12 poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah di kawasan Masjid Nabawi:

  1. Dilarang Membagikan Uang: Jemaah dilarang keras membagikan uang secara langsung di dalam Masjid Nabawi. Segala bentuk bantuan keuangan harus disalurkan melalui lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  2. Batasan Uang Tunai: Jemaah juga dilarang membawa uang tunai dalam jumlah besar ke dalam area masjid untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
  3. Larangan Membawa Tas: Jemaah dilarang membawa tas besar dan barang bawaan ke dalam Masjid Nabawi.
  4. Jangan Sembarang Wakaf Al-Qur’an: Jemaah dilarang mewakafkan atau menghadiahkan mushaf Al-Qur’an ke dalam masjid, kecuali mushaf tersebut merupakan cetakan resmi dari Kompleks Raja Fahd untuk Pencetakan Mushaf Syarif.
  5. Stopkontak Bukan untuk Umum: Jemaah dilarang keras menggunakan stopkontak listrik di dalam masjid maupun fasilitas penunjangnya untuk mengisi daya perangkat elektronik pribadi (seperti HP atau powerbank).
  6. Fokus Ibadah, Kurangi Foto-Foto: Jemaah diminta untuk fokus beribadah dan tidak menyibukkan diri dengan mengambil foto atau dokumentasi (berswafoto/vlog) secara berlebihan.
  7. Aturan Makanan: Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam area masjid serta halamannya (kecuali air zam-zam yang sudah disediakan).
  8. Pengawasan Anak Kecil: Orang tua wajib mendampingi anak kecil mereka selama berada di masjid dan memastikan mereka tidak berbuat gaduh agar tidak mengganggu jemaah lain.
  9. Jangan Duduk di Koridor: Jemaah dilarang duduk di koridor atau jalur pejalan kaki di dalam masjid. Jemaah juga diminta menghindari titik kepadatan dan saling mendorong.
  10. Wajib Reservasi Raudah: Untuk melaksanakan salat dan ziarah di Raudah Syarifah, jemaah wajib melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi resmi (Nusuk) dan dilarang keras mencoba salat di koridor jalan menuju Raudah.
  11. Patuhi Petugas: Jemaah wajib mematuhi arahan regulasi serta bekerja sama dengan petugas lapangan dan pihak keamanan yang berjaga.
  12. Informasi Bantuan: Bagi jemaah yang membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut selama berada di kawasan suci, pemerintah Arab Saudi telah menyediakan Pusat Pelayanan ‘Inayah’ (Care Centers) yang hadir khusus untuk melayani seluruh jemaah haji dan peziarah.

Pada dasarnya, imbauan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah ini diterbitkan demi menjaga marwah, ketertiban, dan kesucian Masjid Nabawi agar jutaan jemaah dari berbagai belahan dunia dapat beribadah dengan khusyuk. Sebagai tamu Allah, sudah sepatutnya jemaah memahami dan mematuhi regulasi ini dengan disiplin tinggi, agar terhindar dari kemungkinan sanksi hukum, serta menghormati hak beribadah jemaah lainnya di tanah suci.

[post-views]
Selaras