Media Berkemajuan

4 Oktober 2024, 22:45

Jemaah Haji Yang Wafat Diberikan Asuransi Tambahan dan Diserahkan ke Ahli Waris

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kuburan di Mekkah
Kuburan di mekkah. [Foto: Riau1.com]

Bandung, mu4.co.id – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Saudia Airlines mulai menyalurkan asuransi tambahan kepada keluarga jemaah haji 2024 yang wafat selama penerbangan. 

Penyerahan pertama diberikan kepada ahli waris Iloh Mahpud Nursani, jemaah kloter 34 asal Jawa Barat, dengan besaran asuransi Rp125 juta. Penyerahan ini akan diserahkan secara bertahap kepada ahli waris lainnya.

“Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp125 juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah,” ucap Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, dikutip dari detik hikmah, Jum’at (27/9).

“Almarhumah juga mendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat,” sambungnya.

Baca Juga: Innalillahi, Jemaah Haji Kalsel Wafat Saat Penerbangan Pulang ke Banjarmasin

Hilman mengatakan bahwa dari 8 jemaah haji yang meninggal selama penerbangan tahun ini, 3 di antaranya adalah penumpang Saudia Airlines yaitu Iloh Mahpud Nursani, Sutima Asmawi, dan Sukirah Tomo Karso. 

Selain itu, 5 jemaah lainnya yang menggunakan Garuda Indonesia juga akan menerima santunan asuransi yaitu Nur Ainah Saleh Indar, Tasriyah Wage Salwan, Aemun Amaq Rumiah, Nurmi Hasan Ndua, dan La Hamiu La Bandara.

Berdasarkan Undang-Undang Haji dan Umrah, Menteri Agama memastikan perlindungan bagi jemaah haji selama perjalanan ibadah yang meliputi asuransi jiwa dan kecelakaan dari keberangkatan (embarkasi) hingga kedatangan kembali (debarkasi).

“Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji,” ungkap Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri.

Baca Juga: Menuju Akhir Operasional Haji 2024, Berikut Jumlah Jemaah Haji yang Wafat!

Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334 (Pondok Gede dan Bekasi)
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

(detik hikmah, Kemenag)

[post-views]
Selaras