Media Utama Terpercaya

3 Mei 2026, 22:58
Search

Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Daftar Barang Terlarang di Haji 2026, Jangan Sampai Tertahan di Bandara

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Daftar Barang Yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji 2026
Daftar Barang Yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji 2026 [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menjelang keberangkatan, calon jemaah haji tahun 2026 diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyiapkan barang bawaan, guna menjaga keselamatan penerbangan, keamanan jemaah, serta kelancaran proses pemeriksaan di bandara.

Sejumlah barang dilarang untuk dimasukkan ke dalam koper dan dibawa bertolak ke Tanah Suci. Penerbangan jemaah haji Indonesia sendiri dilayani oleh Saudia Airlines dan Garuda Indonesia. Kedua maskapai ini menerapkan standar keselamatan internasional yang wajib diikuti oleh seluruh penumpang tanpa pengecualian.

Berdasarkan ketentuan, setiap jemaah haji Indonesia memiliki batasan barang bawaan yang harus dipatuhi. Untuk koper bagasi, berat maksimal yang diperbolehkan adalah 32 kilogram. Sementara itu, koper kabin dibatasi hingga 7 kilogram, ditambah satu tas kecil untuk kebutuhan pribadi.

Masih banyak jemaah yang tanpa sadar membawa barang terlarang, yang justru bisa menghambat proses keberangkatan hingga berisiko ditahan di bandara. Secara umum, berbagai jenis barang berbahaya tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Gelombang 1 Bergerak Tinggalkan Madinah, Siap Jalani Rangkaian Armuzna

Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, terdapat sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam koper maupun tas kabin, di antaranya yaitu:

  1. Senjata api dan bahan peledak
  2. Berbagai benda tajam seperti pisau, gunting, dan sebagainya
  3. Benda tumpul seperti tongkat bendera atau tongkat pancing
  4. Produk hewan seperti susu segar, keju, dan daging
  5. Cairan lebih dari 100 ml
  6. Rokok elektronik (vape)
  7. Barang yang mengandung gas
  8. Barang dengan bau menyengat seperti durian, terasi, dan sebagainya
  9. Obat-obatan dalam jumlah besar tanpa resep dokter

Selain itu, terdapat juga barang yang tidak boleh disimpan di koper, yakni:

  1. Uang tunai dan perhiasan yang berlebihan karena dikhawatirkan hilang
  2. Bahan korosif
  3. Gas bertekanan
  4. Cairan yang mudah terbakar
  5. Benda yang padat mudah terbakar, seperti rice cooker, pemanas air
  6. Bahan radioaktif
  7. Zat kimia atau racun, atau barang terlarang seperti narkoba dan senjata
  8. Korek api
  9. Power bank (dapat dibawa dengan syarat di bawah 20.000 mAh)
  10. Zat oksidasi
  11. Kendaraan kecil dengan baterai litium
  12. Barang berbau syirik atau mistis, karena bertentangan dengan prinsip ibadah haji
  13. CD dan DVD yang tidak berkaitan dengan ibadah.

Aturan ini bukan sekedar formalitas, melainkan bagian dari sistem pengamanan perjalanan ibadah haji yang melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, jemaah diharapkan memahami ketentuan yang berlaku sebelum berangkat ke Tanah Suci.
(detik.com, cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras