Media Utama Terpercaya

13 Agustus 2026, 17:13
Search

Jangan Lewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Kalsel Masih Berlaku hingga September

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Diskon Pajak Kendaraan Kalsel Masih Berlaku hingga Bulan Depan
Diskon Pajak Kendaraan Kalsel Masih Berlaku hingga Bulan Depan [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Banjarbaru, mu4.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan masih menghadirkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 berlaku sampai akhir bulan depan atau 30 September 2026.

Program ini memberikan keringanan berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang untuk kepemilikan motor pribadi sebesar 24 persen, serta diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.

“Kebijakan ini kembali dihadirkan menyusul tingginya antusiasme masyarakat terhadap program serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menilai program diskon pajak kendaraan tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, namun juga menjadi stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu,” dikutip dari laman Bapenda Kalsel, Kamis (13/08/2026).

Baca juga: Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Hingga Kapal Laut, Capai Rp1,5 Triliun!

Melalui program ini, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak atau proses balik nama kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.

Adapun pembayaran dan pengurusan administrasi kendaraan dapat dilakukan di seluruh layanan Samsat se-Kalimantan Selatan. Pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan balik nama dapat dilakukan melalui kantor Samsat induk, gerai Samsat, Samsat keliling, hingga layanan digital yang tersedia.

“Pendapatan tersebut nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik di Kalimantan Selatan,” lanjut Bapenda Kalsel.

Dengan adanya program diskon ini, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kemudahan, keringanan, serta akses pelayanan yang cepat dan nyaman dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, sekaligus diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

[post-views]
Selaras