Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:43

Ini Kata Hamas, Usai ICJ Perintahkan Israel Setop Genosida di Gaza!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Hamas buka suara terkait putusan Mahkamah Internasional kepada Israel [Foto: tribunnews.com]

Gaza, mu4.co.id – Kelompok perlawanan di Palestina, Hamas, buka suara menanggapi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel segera setop genosida di Jalur Gaza, Jumat (26/01/2024).

Pejabat senior Hamas, Sami Abu Zuhri menyambut baik putusan ICJ yang tertuang dalam beberapa poin penting untuk memerintahkan Israel terkait dugaan genosida di Gaza. Ia mengatakan putusan ICJ itu sangat krusial membantu mengisolasi Israel dan kejahatan mereka di Gaza.

“Kami menyerukan untuk memaksa penduduk (Israel) segera menjalankan putusan pengadilan,” ujar Abu Zuhri, Jumat (26/01/2024)

Baca juga: Negara yang Tuntut Israel ke Mahkamah Internasional Kian Bertambah

Sementara itu, Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh mengucapkan terima kasih kepada Afsel karena telah membawa kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke ICJ. Dirinya berharap, ICJ akan melanjutkan pertimbangannya sampai diterbitkannya keputusan akhir yang mengutuk Israel atas kejahatan genosida serta pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina.

Namun dalam putusan ICJ tersebut tidak menyebutkan perintah gencatan senjata atau menghentikan operasi militer di Jalur Gaza, hanya memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi warga Palestina.

Sejak awal Januari 2024 Afrika Selatan membawa kasus genosida ini ke Mahkamah Internasional (ICJ), yang meminta agar diberikan tindakan darurat untuk menghentikan perang antara Israel dengan kelompok Hamas. Karena, perang tersebut telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

Sumber: cnnindonesia.com

[post-views]
Selaras