Media Utama Terpercaya

22 Mei 2026, 17:14
Search

Idul Qurban 05: Daftar Kurban, Bayarnya Utang. Bolehkah?

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kurban dengan berutang
Ilustrasi qurban dengan berhutang. [Foto: AI/mu4.co.id]

Jelang Idul Qurban, Edisi 5 Dzulhijjah 1447 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha, sebagian umat Islam memiliki keinginan besar untuk ikut berqurban meskipun kondisi ekonomi belum mencukupi. Tidak sedikit yang akhirnya memilih berutang demi bisa menyembelih hewan qurban. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut?

Ibadah qurban pada dasarnya diperuntukkan bagi muslim yang memiliki kemampuan rezeki. Bagi yang belum mampu, maka tidak ada kewajiban baginya untuk berqurban.

Namun Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan peringatan bagi orang yang sebenarnya mampu tetapi enggan berqurban. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami” (HR. Ahmad).

Baca juga: Idul Qurban 04: Daging Kurban Dikemas dalam Kaleng, Apakah Diperbolehkan?

Terkait hukum berutang untuk berqurban, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan selama utang tersebut tidak memberatkan dan tidak mengandung unsur riba. Misalnya seseorang yakin dalam waktu dekat akan memperoleh rezeki untuk melunasi utangnya, seperti menunggu gaji atau pembayaran usaha.

Pendapat ini di antaranya dinukil dari Imam Abu Hatim melalui penjelasan Ibnu Katsir dari Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah.

Namun sebagian ulama lain lebih menganjurkan agar seseorang mendahulukan pelunasan utang dibanding memaksakan diri berqurban. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan bahwa orang yang masih memiliki tanggungan utang sebaiknya fokus melunasi kewajibannya terlebih dahulu.

Baca juga: Idul Qurban 03: Tak Hanya untuk Fakir Miskin, Ini Penerima Daging Kurban Menurut Islam

Hal ini karena membayar utang hukumnya wajib, sedangkan qurban merupakan ibadah sunnah muakkadah bagi yang mampu.
Islam sendiri tidak menghendaki umatnya terbebani dalam beribadah. Qurban hadir sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala sekaligus mempererat kepedulian sosial dan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, ibadah qurban hendaknya dilakukan dengan penuh keikhlasan tanpa memaksakan diri di luar kemampuan. Wallahu a’lam Bisawwab.

Dengarkan Program Idul Qurban, setiap hari hanya di Radio Suara Al Jihad Banjarmasin, FM 105,1 Megaherzt.

[post-views]
Selaras