Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:59

Hukum Menggunakan Tabungan Haji untuk Keperluan Lain.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print

Ibadah haji sebagai sebuah kewajiban (rukun Islam yang kelima), maka hendaknya setiap orang Islam yang diberi keluasan rizki bercita-cita dan berusaha untuk dapat menunaikan ibadah haji dengan terlebih dahulu berupaya untuk dapat memiliki bekalnya sebagai sarana dapat dilakukan ibadah haji itu. Dalam qaidah ushuliyah ditegaskan:

لِلوَسَائِلِ حُكْمُ اْلمَقَاصِدِ.

Artinya: “Hukum bagi sarana sama dengan hukum tujuannya.”

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji dapat dikatakan bahwa bagi orang Islam yang diberi keluasan rizki wajib untuk berusaha agar memiliki bekal guna dapat menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, menabung dan mengikrarkan untuk biaya perjalanan ibadah haji (BPH, dulu ONH), merupakan perbuatan bijak dan terpuji. Penabungnya dapat dikatakan sebagai hamba Allah yang sungguh-sungguh berupaya untuk dapat melaksanakan ibadah haji. Uang tabungan haji ini hendaknya dijaga sedemikian rupa agar tidak digunakan untuk keperluan lain, sehingga maksud dari menabung dapat menjadi kenyataan.
Namun apabila dalam masa menabung ini terjadi sesuatu hal yang merupakan kebutuhan pokok baik bagi dirinya maupun keluarganya, yang jika kebutuhan pokok itu tidak terpenuhi akan menimbulkan mafsadat atau menimbulkan madlarat lebih besar, sementara kebutuhan itu tidak dapat dicukupi oleh sumber dana yang lain atau bahkan tidak ada sumber dana yang lain kecuali tabungan haji, maka menurut pendapat kami uang tabungan haji dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok tersebut. Dalam qaidah fiqh disebutkan:

Artinya: “Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

الضَّرَرُ اْلأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ اْلأَخَفِّ

Artinya: “Kemadlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan kemadlaratan yang lebih ringan.”

Akan tetapi jika kebutuhan itu tergolong kepada kebutuhan pelengkap (sekunder/ tahsiniy), hendaknya jangan diambilkan dari uang tabungan haji.

Sekedar contoh, seorang pemuda lajang yang pada suatu saat harus menikah, sebab jika tidak segera menikah dia takut terseret kepada perbuatan maksiat, bahkan perzinaan. Pada saat itu dia tidak mempunyai biaya kecuali uang tabungan haji. Dalam hal ini ia boleh untuk menggunakan uang tabungan haji untuk biaya pernikahannya.

Sungguhpun uang tabungan haji, jika sangat diperlukan dapat digunakan untuk menutup atau mencukupi kebutuhan pokok, namun penggunaan ini hendaknya betul-betul seperlunya saja, sehingga dengan sisa yang ada (jika mungkin) akan menjadi dorongan untuk menabung lagi sampai dengan tercukupi bekal biaya perjalanan hajinya – disamping pemborosan itu merupakan perbuatan yang dilarang agama.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 2, 2004

[post-views]
Selaras