Media Berkemajuan

27 Desember 2024, 05:00

Hari Pencoblosan Pilkada 2024 Resmi Diliburkan, Ini Peraturannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian [Foto: polri.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada 27 November resmi diumumkan sebagai hari libur nasional sesuai keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November,” kata Tito, Jumat (22/11/2024).

Tito mengungkapkan bahwa hari libur nasional tersebut untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. “Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” sambungnya.

Baca juga: Siap-siap! Ada Dua Kali Libur Panjang di Bulan Maret 2024. Catat Tanggalnya!

Selain itu dijelaskan pula dalam Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Jadi, kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” ungkapnya.
(detik.com)

[post-views]
Selaras