Jakarta, mu4.co.id – Guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara), yang belum tersertifikasi akan mendapatkan bantuan insentif, yang mengacu pada Persesjen Nomor 9 tahun 2024 disebutkan, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Berkaitan dengan bantuan insentif tersebut, tiga kementerian, yakni Kemensos, Kemendikdasmen, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas, bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) telah membuat kesepakatan bersama, di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (17/02/2025).
Kesepahaman tiga kementerian tersebut juga mengenai upaya menuntaskan insentif kepada guru non ASN melalui proses Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kemudian terkait data calon penerima menjadi hal penting yang harus dipadankan sehingga menjadi valid dan tidak terjadi kesalahan dalam menerima bantuan.
Baca juga: Fix! Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Kalimantan Selatan Naik Jadi Segini!
Adapun bantuan insentif tersebut diharapkan cair sebelum Idul Fitri 2025, seperti yang disampaikan Mendikdasmen, Abdul Mu’ti pada peringatan hari guru Nasional.
“Pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan memberikan insentif kepada guru non-ASN yang belum sertifikasi. Dalam memenuhi hal tersebut, kami ingin pastikan bahwa upaya ini menjadi ikhtiar bersama, dan diharapkan bantuan tersebut dapat disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025,” ungkap Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, Sabtu (22/02/2025).
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menyebut dalam upaya pemahaman bersama tiga kementerian tersebut, BPS mengkhususkan pada data guru non-ASN penerima bantuan insentif yang belum menerima bantuan sosial dari Kemensos.
“Kami terus berkoordinasi dengan tiga kementerian terakit untuk bagaimana mencapai data final, sehingga insentif ini dapat disalurkan sesuai dengan target waktu yang ditentukan,” ujarnya.
(kompas.com)