Jakarta, mu4.co.id – Galon air minum berusia lebih dari dua tahun yang tampak kusam masih banyak beredar di pasaran. Menyikapi hal tersebut, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengeluarkan peringatan agar konsumen menolak galon yang tidak layak demi menjaga kesehatan dan keselamatan.
Ketua KKI David Tobing menegaskan konsumen tidak perlu pasrah menerima galon buram atau rusak.
“Kepada konsumen, kami menyerukan konsumen itu mempunyai hak untuk memilih,” kata David dalam keterangan tertulis, dikutip dari detik health, Kamis (24/12).
Baca Juga: Ternyata Galon Air Mineral Ada Batas Waktu Penggunaannya. Begini Cara Mengetahuinya!
Ia menyoroti praktik yang dinilai tidak adil karena harga galon lama dan galon baru diperlakukan sama. Menurutnya, konsumen berhak menolak galon yang sudah usang dan meminta galon baru, terlebih karena galon kusam menandakan penurunan kualitas plastik yang berpotensi membahayakan kesehatan.
David juga mengungkap temuan galon dengan kode produksi lama, bahkan sejak 2012–2016, yang masih beredar di wilayah Jabodetabek. Karena itu, konsumen diimbau lebih teliti memeriksa kondisi fisik serta kode produksi galon sebelum digunakan.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, KKI membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat.
Baca Juga: Galon Air Minum Berlumut? Begini Cara Mengatasinya!
“Kami sendiri, Komunitas Konsumen Indonesia, membuka kanal pengaduan di website kami, di mana nantinya kami akan membuat satu periode pengaduan dari berbagai kota,” ucap David.
BPKN turut bertindak dengan membuka hotline pengaduan khusus bagi konsumen yang menerima galon tua atau tidak layak. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menyatakan masyarakat dapat melapor melalui call center BPKN jika mengalami penolakan dari penjual.
KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen melapor dan menolak galon usang dapat menekan peredaran galon tidak layak pakai, sekaligus mendorong produsen menjaga standar demi melindungi kesehatan masyarakat.
(detik health)

![Penandatanganan nota kesepahaman [MoU] dan perjanjian kerja sama Bobibos dan Timor Leste](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/12/Bobibos-1-300x192.jpg)











