Media Berkemajuan

23 Februari 2025, 13:40
Search

Gaji Ke-13 dan Gaji ke-14 PNS Akan Dihapus, Benarkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Gaji PNS
Gaji ke-13 & 14 PNS Dihapus Untuk Efesiensi APBN [Foto: istockphoto.com]

Jakarta, mu4.co.id – Isu terkait pemerintah yang berencana menghentikan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun 2025 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tengah ramai dibicarakan di media sosial.

Untuk diketahui, gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak. Sementara itu, gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN dalam pelayanan publik dan upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.

Lalu benarkah Gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dihapus?

Diketahui, kabar mengenai penghapusan gaji tersebut muncul seiring dengan wacana penyesuaian anggaran belanja negara yang lebih mengutamakan efisiensi fiskal dan pengurangan pengeluaran yang tidak mendesak. Dimana kini pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap berbagai tunjangan PNS, termasuk gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan atau pihak terkait mengenai keputusan ini.

Baca juga: DJPb Kemenkeu Akan Ambil Alih Pembayaran Pensiunan ASN, Apa Tujuannya?

Menanggapi hal tersebut, banyak PNS yang merasa cemas jika kebijakan ini benar-benar dilaksanakan, terutama mereka yang sangat bergantung pada gaji ke-13 untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini bisa menjadi langkah yang tepat untuk efisiensi anggaran yang sangat dibutuhkan guna mendukung program-program pembangunan lainnya. Namun, jika kebijakan ini diterapkan dan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tetap dihapuskan, maka pemerintah harus mencari solusi lain untuk memastikan kesejahteraan PNS tetap terjaga.

Sementara itu, di tengah isu penghapusan yang beredar luas tersebut, Istana Negara sendiri telah memberikan klarifikasi. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa belanja pegawai, termasuk gaji ke-13 dan gaji ke-14, bukan bagian dari efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah. Pernyataan itupun setidaknya meredakan kekhawatiran sebagian besar ASN.

Dirinya menegaskan bahwa gaji ke-13 dan dan gaji ke-14 tetap akan dibayarkan sebagai hak ASN. “Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari Pegawai Negeri dan itu akan dibayarkan. Infonya nanti malam mau dibahas,” ungkapnya.
(merdeka.com, liputan6.com)

[post-views]
Selaras