Media Berkemajuan

22 Maret 2025, 10:31
Search

DJPb Kemenkeu Akan Ambil Alih Pembayaran Pensiunan ASN, Apa Tujuannya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
DJPb Kemenkeu
[DJPb Kemenkeu Akan Ambil Alih Pembayaran Pensiunan ASN [Foto: djpb.kemenkeu.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu berencana mengambil alih pembayaran uang pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (06/02/2025).

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan proses bisnis yang tengah dilakukan oleh DJPb. Oleh karena itu ia mengatakan peralihan tugas tersebut bertujuan untuk membangun proses bisnis yang lebih efektif, efisien dan produktif.

“Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DJPb,” kata Astera.

Baca juga: Memasuki Tahun 2025, Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Bukan Lagi 58 Tahun

Melalui skema tersebut, maka ada pemangkasan satu tahapan dalam pembayaran uang pensiun ASN yang selama ini berlaku.

Sebelumnya, proses pembayaran uang pensiun ASN terdiri dari empat tahapan. Pertama, Taspen dan Asabri bertugas melakukan verifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan.

Tahap ini yang rencananya akan dipangkas, Taspen dan Asabri tak perlu lagi mengirimkan tagihan, sebab DJPb akan langsung melakukan mirroring data dengan kedua perusahaan pelat merah tersebut.

Setelah proses verifikasi dan validasi, proses selanjutnya yaitu penindaklanjutan oleh DJPb dengan pengecekan administratif, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi, sampai menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Taspen dan Asabri.

Selanjutnya, Taspen dan Asabri pun melakukan overbooking sesuai kanal pembayaran uang pensiunan. Terakhir, penyaluran uang pensiun kepada penerima manfaat melalui bank/pos atau mitra.

Jadi, dengan peralihan tugas tersebut proses verifikasi dan validasi data langsung dilakukan oleh DJPb, yang kemudian pembayaran disalurkan melalui mitra, lalu diterima oleh penerima manfaat.
(kumparan.com, kompas.com)

[post-views]
Selaras