Media Berkemajuan

8 Januari 2025, 14:58
Search

Fix! Kemenag dan Komisi VIII Setujui Penurunan Biaya Haji 2025. Segini Rerata yang Harus Dibayar!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Biaya Haji
Rapat kerja terkait penurunan biya haji 2025. [Foto: kemenag]

Jakarta, mu4.co.id – Dalam Rapat Kerja yang digelar pada Senin (6/1), Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun dibanding dari tahun sebelumnya.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Adapun juga Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dan jajarannya.

“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79 (kurs 1 SAR Rp4.266,67). Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” ungkap Nasaruddin Umar dikutip dari Kemenag, Selasa (7/1).

[Foto: Kemenag]

BPIH terdiri dari dua komponen, yaitu Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah dan Komponen nilai manfaat dari optimalisasi dana setoran awal. Penurunan BPIH mengurangi Bipih yang dibayar jemaah serta Nilai Manfaat dari setoran awal jemaah.

“Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” ujar Nasaruddin.

Total nilai manfaat yang disepakati untuk penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sebesar Rp6.831.820.756.658,34, lebih kecil sebesar Rp1.368.219.881.908,86 jika dibandingkan dengan nilai manfaat yang digunakan pada operasional haji 2024, sebesar Rp8.200.040.638.567,20.

Baca Juga: DPR Ungkap 5 Komponen yang Dapat Ditekan Untuk Turunkan Biaya Haji. Apa Saja?

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ucap Nasaruddin.

Menag Nasaruddin menyatakan hasil Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR akan menjadi dasar Presiden Prabowo menetapkan BPIH, sesuai Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia 2025 sebanyak 221.000, terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas daerah, 685 dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan 17.680 jemaah haji khusus.

(Kemenag)

[post-views]
Selaras