Media Utama Terpercaya

17 April 2026, 18:57
Search

Dukung Batas Usia Medsos, Diskominfo Banjarbaru Perkuat Literasi Digital dan Peran Keluarga

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Diskominfo Banjarbaru Dukung Batas Usia Medsos
Diskominfo Banjarbaru Dukung Batas Usia Medsos [Foto: Media Center Banjarbaru]

Banjarbaru, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait kebijakan usia penggunaan media sosial bagi anak.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, M. Agus Adrian menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan bertujuan melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, melainkan memperkuat sistem perlindungan anak dalam ekosistem digital.

“Kebijakan utama Fokus ini bukan pelarangan, tetapi penguatan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar menyediakan layanan digital yang aman dan ramah anak,” ujar Agus, dikutip dari mediacenter.banjarbarukota.go.id, Rabu (08/04/2026).

Ia menjelaskan, peraturan tersebut juga menjadi pedoman teknis bagi para pemangku kepentingan, khususnya platform digital, dalam menerapkan batas usia pengguna, sistem verifikasi umur, serta menyediakan fitur perlindungan anak.

Baca juga: Pemerintah Resmi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Mulai 28 Maret 2026!

Lebih lanjut, sebagai langkah konkret pihaknya akan mengambil peran pada penguatan ekosistem pendukung kebijakan tersebut, terutama melalui literasi digital, sosialisasi kepada masyarakat, serta optimalisasi kanal pengaduan publik. Adapun materi terkait perlindungan anak di ruang digital juga akan diintegrasikan ke dalam program yang telah berjalan, seperti kegiatan literasi digital dan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat.

Selain itu, koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) untuk memastikan edukasi perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.

“Pada dasarnya kami siap. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Agus mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan sosialisasi secara langsung. “Keterbatasan anggaran membuat sosialisasi tatap muka belum bisa dilakukan secara luas. Karena itu kami akan mengoptimalkan media sosial, website pemerintah, serta media luar ruang seperti baliho dan videotron,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Agus menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada platform digital sebagai PSE. Mereka mewajibkan penerapan usia verifikasi, termasuk fitur tertentu bagi pengguna anak, hingga menyediakan sistem pelaporan yang ramah anak.

Ke depan, pihaknya akan terus memperkuat program literasi digital yang telah berjalan, termasuk melalui kegiatan sekolah seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta berbagai program pelatihan kepemudaan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat, Pemkot Banjarbaru berharap terciptanya ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.

[post-views]
Selaras