Jakarta, mu4.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan dugaan pelanggaran administratif pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia, dan merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang baik melalui metode pos maupun kotak suara keliling (KSK).
“Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang kemudian panwaslu Kuala Lumpur rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
“Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK. Serta tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur sejak tanggal 4 sampai 11 Februari 2024,” tambahnya.
Baca Juga: Pernyataan PP Muhammadiyah Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024
Bagja menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu, termasuk rendahnya jumlah DP4 Luar Negeri yang tercoklit (Pencocokan dan Penelitian) hanya sebesar 12% di Kuala Lumpur. Selain itu, ditemukan juga 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur.
“Pergeseran 50% pemilih TPS menjadi KSK tanpa didahului menganalisa data di pemilihnya. Lonjakan pemilih dengan metode pos meskipun coklit hanya dilakukan terhadap 12% dari DP4LN,” ucapnya.
Bagja menjelaskan bahwa dalam kasus pelanggaran menggunakan metode pos, terjadi penambahan pemilih yang dilakukan oleh KPPS LN atas arahan penanggung jawab pos PPLN Kuala Lumpur. Hal ini menyebabkan pemungutan suara metode pos mengalami masalah, karena banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih.
“Sehingga muncul peristiwa seseorang yang belum diketahui identitasnya menguasai ribuan surat suara pos, beredarnya video pencoblosan surat suara pos yang mengganggu legitimasi hasil pemungutan suara dengan metode pos di wilayah Kuala Lumpur,” ungkapnya.
Pelaksanaan KSK juga dianggap memiliki masalah. Menurutnya, karena lokasinya terlalu jauh dari kantong pemilih, yang bertentangan dengan prinsip KSK yang seharusnya mudah dijangkau atau sebaliknya dengan titik yang terlalu berdekatan. Bagja menyatakan bahwa beberapa KSK dibuat tanpa izin otoritas lokal dan akhirnya dibubarkan oleh petugas setempat. Selain itu, ada pemilih yang menggunakan metode pos yang memberikan suara di KSK.
“Temuan KSK membawa surat suara sebanyak 500 lembar untuk tiap jenis Pemilu meskipun jumlah pemilihnya tidak mencapai 500 pemilih. Maka panwaslu Kuala Lumpur merekomendasikan untuk tidak dihitung hasilnya dan dilakukan pemungutan suara ulang,” tambahnya.
Sumber: detiknews