Kandangan, mu4.co.id – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, sejak seminggu terakhir.
Iptu Oki Hermawan mengatakan sejak awal diterapkan ETLE terdeteksi ratusan pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran setiap harinya.
“Pelanggar didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm dan tidak mengikuti aturan lalu lintas,” ucap Oki Hermawan dilansir dari narasipublik.net, Sabtu (02/03/2024).
Baca juga: Razia Kendaraan Dilakukan Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya!
Ia juga menyebutkan dari ratusan pelanggar yang telah terekam ETLE, kini sebanyak 70 pelanggar yang telah tervalidasi dikirimkan surat pemberitahuan. “Surat ETLE kita kirim ke alamat sesuai kepemilikan STNK yang selanjutnya mereka harus melakukan konfirmasi,” tuturnya.
Adapun diberlakukannya ETLE tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta untuk membuat masyarakat patuh dalam berlalu lintas.
Diketahui terdapat 2 titik ETLE di wilayah tersebut, yaitu di Jalan A Yani Simpang Kompi Kandangan dan Jalan HM Yusi Simpang Sangkuang. Kasat Lantas Polres HSS.
Dengan diberlakukan ETLE di Kabupaten HSS tersebut, Iptu Oki Hermawan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mematuhi lalu lintas dan melengkapi perlengkapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
“Sebelum berkendara kita harap masyarakat untuk mengecek kelengkapan maupun kondisi kendaraanya dan yang terpenting selalu patuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya.