Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 16:40

Di kota ini Berlaku Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Subuh! Ini Pertimbangannya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Anak-Anak Masuk Sekolah Kala Langit Masih Gelap Gulita [Foto: TikTok @25jhuanasliaimere , gorontalopost.id]

Kupang, mu4.co.id — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat meminta Siswa SMA dan SMK di Kota Kupang masuk mulai pukul 05.00 WITA. Kebijakan baru ini bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan mutu pendidikan di NTT.

Aturan tersebut dijadwalkan berlaku mulai tahun ajaran 2023/2024. Namun untuk fase awal, hanya diterapkan pada beberapa sekolah di Kota Kupang, yaitu SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, dan SMKN 4.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, menyatakan bahwa kebijakan sudah berjalan sejak Senin, (27/2/2023) dan dimulai oleh SMAN 6 Kupang. Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini diterapkan untuk melatih kedisiplinan anak.

Anak-Anak Masuk Sekolah Kala Langit Masih Gelap Gulita [Foto: TikTok @25jhuanasliaimere , gorontalopost.id]

“Kami ingin menata wajah baru pendidikan di NTT melalui program ini, yakni dengan kedisiplinan, habitat dalam belajar baru, serta program baru,” terang Linus Lusi, dikutip dari kumparan.com.

Ia mengaku bahwa keputusan ini diambil atas berbagai pertimbangan dari segala aspek. Akan ada banyak tantangan yang dihadapi karena ini kebijakan baru, oleh karena itu Linus Lusi meminta dukungan dan pengertian mendalam dari orang tua dan siswa.

“Untuk permasalahan seperti kendaraan di pagi hari akan akan dikoordinasikan dengan penjabat Wali Kota Kupang,” katanya.

Adapun pertimbangan-pertimbangan Pemerintah Provinsi NTT sebagai berikut:

Pertama, menurut kajian geografis, Matahari telah terbit pada pukul 05.00 WITA karena perputaran Bumi sekarang begitu cepat.

Kedua, sekolah asrama memulai kegiatan mereka pada pukul 05.00 pagi. Sekolah Katolik Asrama atau Pesantren akan mengawali aktivitas dengan ibadah, kemudian senam bersama. Setelah itu barulah melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Ketiga, aturan masuk sekolah pukul 05.00 WITA lambat laun akan jadi kebiasaan yang dapat diterima masyarakat, sebab biasanya aktivitas jual beli di Pasar Tradisional Kota Kupang sudah berlangsung sejak pukul 03.00 WITA.

Sumber: kumparan.com (Alexander Willy) , detik.com (Nograhany Widhi Koesmawardhani)

[post-views]
Selaras