Media Berkemajuan

3 Oktober 2024, 19:26

Deadline Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang! Catat Tanggalnya, Jangan Terlewat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi Ibadah Haji [Foto: sembangtehtarikk.blogspot.com]

Jakarta, mu4.co.id — Tenggat waktu pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H untuk jemaah haji reguler diperpanjang. Mulanya pelunasan akan ditutup tanggal 5 Mei, tetapi karena masih ada 14.356 kuota yang belum terisi, maka diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab menyebutkan, nama-nama yang  tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023. Tetapi mereka belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan. Maka dapat segera melunasi dalam masa perpanjangan ini.

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” tambah Saiful Mujab di Jakarta, Ahad (7/5/2023), dikutip dari kemenag.go.id.

Dalam masa perpanjangan ini, Kemenag memberi kesempatan untuk jemaah haji reguler kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Sebab Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menambah Jumlah jemaah cadangan, yang awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Baca juga: Rilis! Inilah Biaya Haji Seluruh Embarkasi di Indonesia 

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu). Berikut ketentuannya:

  • Berstatus cicil aktif;
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
  • Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 mei 2023 atau sudah menikah.

Saiful Mujab mengimbau agar masyarakat tidak tergiur jika ada pihak yang menjanjikan keberangkatan.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.”

Sumber: kemenag.go.id

[post-views]
Selaras