Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:25

Rilis! Inilah Biaya Haji Seluruh Embarkasi di Indonesia 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ka'bah [Foto: detik.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sudah dirilis pemerintah per embarkasi di seluruh Indonesia tahun 2023.

Biaya yang akan dibayarkan calon jamaah tentu berbeda-beda berdasarkan embarkasi atau bandara asal penerbangan.

Berikut rincian besaran biaya yang harus dibayarkan oleh para jamaah haji tahun 2023 per embarkasi: 

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26 
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26 
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26 
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26 
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26 
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26 
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26 
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26 
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26 
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26. 

Dari 14 embarkasi di Indonesia, biaya haji paling murah adalah embarkasi Aceh sedangkan paling mahal ada di embarkasi Surabaya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. 

BPIH dan Bipih per embarkasi tahun ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Ketentuan biaya tersebut berlaku bagi para jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). 

Lalu, berapa besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji?

Sebagai informasi, besaran Bipih tersebut akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. 

Sedangkan Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Sementara itu, untuk besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat yang dipakai untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67. Sedangkan besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.

Sumber: money.kompas.com dan cnnindonesia.com

[post-views]
Selaras