Jakarta, mu4.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melarang penggunaan dana pensiun jika usia kepesertaan belum 10 tahun. Aturan itupun direncanakan akan berlaku mulai Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran selama ini industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang. Ia menyebutkan 80% tertanggungnya langsung mencairkan di muka.
“Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar,” tutur Ogi, Selasa (03/09/2024).
Selain itu, Ogi menilai praktik tersebut juga menyalahi aturan main dana pensiun. Menurutnya ketika pekerja pensiun, ia bisa mendapat manfaat misalnya proteksi kesehatan yang bisa dicairkan selama masa aktif dapen. Namun, jika sekadar dicairkan di awal, maka konsepnya hanya seperti tabungan belaka.
Baca juga: Ganggu Masyarakat, Satgas PASTI dan OJK Blokir Nomor-nomor Dept Collector Pinjol Ilegal!
Ke depannya, bagi peserta dapen Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas. Namun, aturan tersebut dikecualikan kepada masyarakat yang pendapatannya di bawah pertumbuhan.
“Untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” jelas Ogi.
Dimana Produk Anuitas sendiri adalah salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
(cnnindonesia.com)