Jakarta, mu4.co.id – Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Pinjaman Online Ilegal (Satgas PASTI) telah mendapatkan laporan mengenai 43 rekening bank dan virtual account yang diduga terlibat dalam kegiatan pinjaman online ilegal serta 194 nomor WhatsApp debt collector Pinjol.
Hal ini membuat Satgas PASTI meminta kepada unit pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening tersebut. OJK kemudian segera menginstruksikan bank terkait untuk memblokir rekening yang dimaksud.
“Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untukmelakukan pemblokiran rekening tertentu,” demikian dalam keterangan resmi, dikutip dari CNBC, Rabu (21/8).
Selain rekening bank, Satgas PASTI juga mengidentifikasi 194 nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector untuk pinjaman online ilegal. Dilaporkan bahwa nomor-nomor ini telah terlibat dalam intimidasi, ancaman, dan pelanggaran hukum lainnya.
Baca Juga: OJK Cabut Perizinan PT Paytren AM Milik Ustaz Yusuf Mansur, Ini Alasannya!
“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI,” jelasnya.
Satgas PASTI menegaskan bahwa pemblokiran akan terus dilakukan dengan koordinasi bersama Kominfo untuk mengurangi keberadaan ekosistem pinjaman online ilegal yang mengganggu masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal.
Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau tawaran yang menawarkan imbal hasil atau bunga yang tidak wajar, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK dibawah ini:
Telepon: 157
WhatsApp: 081157157157
Email: konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id
(CNBC)