Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah kini resmi menerbitkan aturan baru untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai sistem rujukan pasien untuk ke rumah sakit (RS).
Dalam aturan baru ini, Pasien BPJS tidak perlu lagi membawa surat rujukan atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke RS, yang biasanya dibuktikan dengan selembar surat rujukan yang harus selalu dibawa selagi berobat ke RS. Kini cukup membawa handphone (HP) pasien BPJS sudah bisa berobat.
“Peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik, cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat,” ungkap Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, Kamis (21/09/2023).
Baca juga: Sistem Kelas BPJS Bakal Dihapus! Simak Penjelasannya
Ardi juga menjelaskan, bahwa data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit telah dientry melalui aplikasi P-Care dan sudah terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim RS. Dan data peserta juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta.
“Saat peserta mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), secara otomatis rujukan tersebut telah terbaca di sistem, (Kemudian) petugas akan menerbitkan Surat Elegibilitas Peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju,” terang Ardi.
Sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.
“Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan janji layanan JKN yang sudah disepakati oleh seluruh fasilitas kesehatan demi menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan semua setara.
Sumber: disway.id