Media Berkemajuan

11 Januari 2025, 19:44
Search

Cek Porsi Haji Kini Dapat Dilakukan Secara Online. Ini Caranya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Logo aplikasi [Foto: mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Cek porsi haji kini dapat dilakukan secara online melalui website Kementerian Agama (Kemenag) RI atau aplikasi Pusaka. Calon jemaah haji dapat memantau antrean hajinya apabila sudah memegang nomor porsi.

Dilansir dari detik hikmah pada Jum’at (31/5), nomor porsi haji diberikan setelah pendaftaran dan pembayaran awal oleh jemaah. Nomor ini terdiri dari sepuluh digit dan tercantum dalam bukti pembayaran yang diberikan oleh Kementerian Agama setempat.

  1. Cara Cek Porsi Haji Online melalui Laman Kemenag
  • Buka laman https://haji.kemenag.go.id/v5/
  • Geser ke bawah sampai terlihat kolom ‘Estimasi Keberangkatan’
  • Masukkan nomor porsi yang sudah didapatkan
  • Masukkan captcha. Captcha ini bisa diganti bentuknya dengan memilih opsi ‘Reload Captcha’
  • Jika sudah selesai mengisi nomor porsi dan captcha, klik ‘Cari’

2. Cara Cek Porsi Haji melalui Aplikasi Pusaka

Selain menggunakan situs web Haji Kemenag, jemaah juga dapat memeriksa nomor porsi haji melalui aplikasi resmi bernama Pusaka Kemenag. Aplikasi ini tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

  • Unduh aplikasi Pusaka
  • Jika sudah selesai diunduh, buka aplikasi Pusaka
  • Pilih menu ‘Islam’
  • Klik menu ‘Layanan Haji & Umrah’ lalu pilih lagi opsi ‘Estimasi Keberangkatan’
  • Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia
  • Pilih ‘Cari Nomor Porsi’ jika sudah selesai mengisi

Tata Cara Mendaftar Haji di Kemenag

1. Pertama-tama, calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-Bipih sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar Rp25 juta

2. Menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kemenag RI

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Download Kartu Nikah Digital

3. Melakukan transfer setoran awal Bipih ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih sesuai domisili

4. BPS-Bipih menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi

5. Dokumen bukti setoran awal Bipih ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 dan diberi materai

6. Mendatangi Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal Bipih

7. Mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

8. Menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

9. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar, yang setiap lembarnya dicetak atau ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4.

Tata Cara Mendaftar Haji Online

Cara mendaftar haji online dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag, berikut langkah-langkahnya.

1. Unduh aplikasi Pusaka di Play Store (Android) atau App Store (iOS)

2. Buat akun untuk login ke Pusaka dengan mengklik menu ‘login’, lalu masukkan alamat email dan kata sandi Anda

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online!

3. Pengguna harus melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan mengklik tombol “Simpan Pembaruan Data”

4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah di bagian kiri atas

5. Pengguna menekan menu ‘Layanan Publik’, lalu memilih ‘Pendaftaran Haji’

6. Login ke ‘Akun Haji’

7. Jika sudah memiliki akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan paswordnya. Selanjutnya, peserta akan diminta mengisi formulir pendaftaran secara online

8. Jika belum memiliki akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’.

9. Kemudian, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat

10. Selanjutnya, masukan nomor validasi dan NIK-nya. Setelah itu pengguna diminta mengisi formulir pendaftaran secara online

11. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, SPH (Surat Pendaftaran Haji) yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga diunduh melalui Pusaka dengan estimasi 3 hari kerja.

Sumber: detik hikmah

[post-views]
Selaras