Jakarta, mu4.co.id – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengusulkan adanya dua polis asuransi bagi jemaah haji, yaitu di Indonesia dan Arab Saudi.
Hal ini bertujuan agar jemaah yang meninggal dunia mendapat ganti rugi penuh sebesar 100% dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah mereka bayarkan.
“Bagi jemaah haji yang meninggal itu akan mendapatkan ganti 100% dari BIPIH yang mereka bayarkan dan alhamdulillah kita sudah tuntas semua untuk mengembalikan itu ke ahli waris atau jemaah yang meninggal,” ujar Hilman dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja Haji Komisi VIII DPR RI, dikutip dari inilah.com, Senin (6/1).
Baca Juga: DPR Ungkap 5 Komponen yang Dapat Ditekan Untuk Turunkan Biaya Haji. Apa Saja?
Hilman telah meminta peningkatan nilai asuransi bagi jemaah di Indonesia. Sementara itu, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan besaran asuransi untuk jemaah haji dan memberikan masukan terkait mitra rumah sakit di sana.
“Apa bedanya? Untuk di Saudi itu semua jamaah yang sakit, dirawat di rumah sakit sampai 2-3 bulan pun alhamdulillah tidak keluar uang sepeser pun,” ucap Hilman.
“Kemarin ada 40 orang ada sebagian meninggal, sebagian pulang. Dan itu melalui asuransi yang sudah ditetapkan kerajaan Saudi,” lanjutnya.
(inilah.com)