Jakarta, mu4.co.id – Ratusan ribu buruh di Indonesia akan menggelar aksi pada 24-31 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
“Ini adalah perjuangan untuk hidup layak. Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025,” ungkap Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dikutip dari Tempo, Senin (14/10).
Said Iqbal menyatakan tuntutan buruh mencakup pencabutan klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja. Iqbal menilai regulasi ini merugikan pekerja dengan membuka fleksibilitas kerja yang mengikis hak-hak dasar.
“Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam memutuskan perkara ini,” ucapnya.
Baca Juga: Buruh Kalsel Akan Gelar Unjuk Rasa Tolak Tapera, Ini Tanggalnya!
Aksi buruh akan dimulai di Jakarta dan berlanjut serentak atau berurutan di wilayah seperti Bandung Rsya, Tangerang Raya, serta berbagai daerah di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Said Iqbal menegaskan, jika pada 1 November 2024 pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum di bawah 8 persen atau di bawah inflasi, dan UU Cipta Kerja disahkan oleh Mahkamah Konstitusi, Partai Buruh dan KSPI akan menggelar mogok nasional selama tiga hari pada November 2024.
“Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Jika kebijakan tetap tidak berpihak kepada buruh, kami tidak akan tinggal diam. Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di bawah inflansi dan putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh” ucap Said Iqbal.
(Tempo)