Jakarta, mu4.co.id – Jaminan kesehatan masyarakat akan mengalami perubahan sistem yaitu penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan diganti dengan BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meskipun begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap sama karena belum ada perubahan dalam landasan hukumnya, yang masih diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dikutip dari CNBC, Selasa (14/5).
Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Ini Jawabannya!
Di situs web BPJS Kesehatan, masih tercantum peraturan mengenai tarif iuran yang tetap sama. Iuran tersebut bervariasi tergantung pada jenis keanggotaan setiap peserta di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari pegawai negeri, pekerja upah, hingga pekerja non-upah.
Biaya untuk peserta yang non pekerja penerima upah: Rp42.000/bulan Kelas III. Mulai Juli hingga Desember 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, sedangkan sisanya, yaitu Rp16.500, ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Mulai 1 Januari 2021, biaya iuran untuk peserta kelas III menjadi Rp35.000, dengan pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7.000.
Untuk kelas II, biayanya sebesar Rp100.000/bulan, dan untuk kelas I, biayanya adalah Rp. 150.000/bulan.
Sementara itu, bagi pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca Juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Ini Caranya!
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayarkan oleh Pemerintah.
Sedangkan iuran jaminan kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, ditanggung oleh pemerintah.
“Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” ucap Ghufron.
Ghufron menegaskan bahwa meskipun iuran sama, hal tersebut tidak memberatkan bagi orang kaya, tetapi justru bisa menyulitkan bagi orang miskin. Dia menekankan bahwa program jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan didasarkan pada konsep gotong royong.
Sumber: CNBC