Media Berkemajuan

27 Maret 2025, 15:12
Search

Bolehkah Suami Menggantikan Puasa Qada Istri Saat Hamil dan Menyusui? 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mengganti pusa istri
Ilustrasi ibu hamil [Foto: freepik.com]

Edisi Khusus 1 Ramadan 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Dalam ajaran Islam, terdapat dua kelompok yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan, yaitu karena uzur sementara seperti bepergian, sakit dan wanita yang sedang hamil serta menyusui, maupun uzur permanen seperti lanjut usia atau penyakit kronis.

Meskipun diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan, mereka diwajibkan untuk mengqada (mengganti) puasa di hari lain, ataupun menggantinya dengan membayar fidyah.

Lalu muncul pertanyaan bagaimana jika suami menggantikan qada puasa istri saat hamil dan menyusui dengan alasan takut mengganggu kesehatan anak dan ibu, apakah diperbolehkan dalam islam?

Dilansir dari fatwatarjih.or.id, Sabtu (01/03/2025), dalam SM No. 11 dan 12 Tahun ke-81, bulan Juni tahun 1996, disebutkan bahwa wanita yang sedang menyusui, boleh tidak puasa, tetapi harus membayar fidyah, berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 184-185, juga hadits nabi rawahul khomsah yang menyebutkan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَ عَنِ الْحُبْلَى وَ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ (رواه الخمسة)

Artinya: Bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang sedang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang yang sedang hamil dan menyusui.

Baca juga: Bagaimana Bayar Utang Puasa yang Terlewat, Ini Penjelasannya!

Dengan demikian, maka perbuatan suami yang menggantikan qada puasa istrinya jelas tidak sah, karena kewajiban puasa dari orang yang masih hidup tidak bisa digantikan oleh orang lain, sekalipun oleh suami atau anaknya.

Adapun, untuk orang yang bisa menggantikan puasanya oleh orang lain yaitu oleh walinya adalah jika ada orang yang meninggal dunia sedangkan ia mempunyai kewajiban melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan atau nadzar) dan belum sempat dilaksanakan, maka walinya atau putranya lah yang menggantikan kewajiban puasanya tersebut, seperti yang disebutkan dalam hadits nabi riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه dan سلم فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيْهِ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى (رواه البخارى)

Artinya: Seorang anak laki-laki datang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia berkata, ya Rasulullah ibu saya telah wafat padahal ia mempunyai kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: ya, selanjutnya nabi bersabda: hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.

[post-views]
Selaras