Media Utama Terpercaya

6 Juli 2025, 01:56
Search

Bagaimana Bayar Utang Puasa yang Terlewat, Ini Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Utang puasa
Penjelasan Membayar Utang Puasa yang Terlewat [Foto: istockphoto.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Ketika seseorang batal melakukan puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu maka wajib baginya untuk menggantinya di hari lain.

Hal tersebut seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184, yaitu:

اَيَّا مًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَا مُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَ نْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.

Artinya: “(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Selain itu, hal tersebut juga dijelaskan dalam hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, yaitu perempuan yang haid di bulan Ramadan wajib mengganti puasanya di luar Ramadan, tetapi tidak perlu mengganti salat.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كاَنَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَلاَةِ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata: Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” [HR. Muslim].

Baca juga: Dianjurkan Puasa Tasu’a dan ‘Asyura di Bulan Muharram. Kapan Dikerjakannya?

Namun pertanyaannya, bagaimana jika utang puasa tersebut belum juga terbayar hingga melewati Ramadan berikutnya?

Dalam kondisi seperti itu, seseorang tetap wajib mengganti puasa tersebut sekalipun waktunya sudah melewati satu atau lebih Ramadan. Tidak ada dalil yang membatasi waktu penggantian puasa secara spesifik, tetapi ulama sepakat bahwa lebih baik jika utang puasa ini dibayarkan sebelum Ramadan berikutnya.

Adapun terkait kewajiban fidyah, hanya berlaku untuk golongan tertentu, seperti orang tua renta, perempuan hamil atau menyusui, yang tidak mampu berpuasa sama sekali. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, mereka diwajibkan membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa. Sebaliknya, bagi yang sakit sementara atau batal karena haid, kewajibannya hanyalah mengganti puasa, tanpa membayar fidyah.

Jadi, jika seseorang lalai hingga terlewat beberapa Ramadan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengganti semua utang puasanya. Selain itu, penting bagi yang bersangkutan untuk memohon ampun kepada Allah SWT atas kelalaiannya dengan istigfar dan taubat nasuha.

Demikian penjelasan mengenai membayar utang puasa yang terlewat. Mengganti utang puasa bukan hanya menjalankan ibadah atau menunaikan kewajiban kepada Allah, tetapi juga menjaga kesucian ibadah yang menjadi bagian dari keimanan seorang Muslim.
(muhammadiyah.or.id)

[post-views]
Selaras