Media Berkemajuan

8 September 2024, 08:13

Bolehkah Seorang Perempuan Haid Membaca Al-Qur’an?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mushaf Al-Qur'an [Foto: tebuireng.online]

Banjarmasin, mu4.co.id – Haid merupakan siklus alami bagi seorang perempuan dewasa. Selama haid, seorang muslimah tidak diperbolehkan untuk menjalankan beberapa ibadah wajib. Lalu bagaimana dengan membaca Al-Qur’an?

Menanggapi hal tersebut jumhur ulama sepakat memperbolehkan perempuan haid untuk membaca Al-Qur’an, yaitu ketika ia mempunyai hafalan, dan tidak menyentuh lembaran-lembaran mushaf Al-Qur’an.

Ustaz H. Riza Rahman, Lc mengatakan, “Misalnya ia (perempuan yang haid atau nifas) mempunyai hafalan surat An-Nas atau surat lainnya, maka ia boleh untuk membaca hafalan yang ia miliki tersebut tanpa menyentuh mushaf Al-Qur’an.”

Baca juga: Malas Mengerjakan Amal Ibadah, Bagaimana Cara Agar Tetap Istikamah?

Hal tersebut sebagaimana apa yang dikatakan Nabi SAW yang berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ لَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ ، وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي هَذَا حَدِيثٌ مُتَفَّقٌ عَلَى صِحَّتِهِ ،

Artinya: “Dari Aisyah RA, Istri Nabi SAW, ia berkata, ‘Saya telah sampai di Makkah, sedangkan saya dalam keadaan haid sehingga saya tidak melaksanakan tawaf di Baitullah, tidak juga mengerjakan Sai antara bukit Shafa dan Marwa. Lantas, saya pun mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Beliau pun merespon dengan menyatakan, ‘Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan Tawaf di Baitullah sebelum suci’. Ini adalah hadits yang disepakati kesahihannya.” (HR Muslim).

Selanjutnya di dalam rangkaian ibadah umrah ada yang namanya Sa’i, dan perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk mengerjakannya, karena Sa’i tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci. Berbeda dengan Tawaf, karena salah satu syarat tawaf adalah harus dalam keadaan suci.

Didalam Sa’i sendiri terdapat sunnah untuk membaca Ayat Al-Qur’an ketika menaiki bukit Safa. Dan ketika itu Aisyah RA membaca sebagian dari hafalan ayat Al-Qur’an yang ia miliki.

Perempuan haid di zaman sekarang sangat dimudahkan untuk membaca Al-Qur’an. Di zaman sekarang mayoritas kita mempunyai Handphone yang didalamnya terdapat aplikasi Al-Qur’an, maka dari itu perempuan yang haid bisa membaca Al-Qur’an di dalam handphone tersebut, karena handphone itu bukan Al-Qur’an.

Jadi perempuan yang haid diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an, ketika ia memegang handphone (tidak menyentuh Al-Qur’an) dan ketika ia mempunyai hafalan.

[post-views]
Selaras