Jakarta, mu4.co.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) merekomendasikan larangan menggunakan vape atau rokok elektrik, karena banyaknya kasus vape digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika.
“Vape rentan digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika. Karena sifat dan pemakaiannya yang tersamarkan. Jadi kesannya orang lagi pakai vape, lagi ngerokok, tapi isinya ternyata sabu cair, isinya Etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” kata Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, Rabu (18/02/2026).
Berdasarkan uji laboratorium BNN RI terhadap 438 sampel liquid vape yang beredar di pasaran, berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung. DKI Jakarta, hingga Maluku Utara, hasilnya 105 atau 23,97% sampel liquid mengandung narkotika golongan I dan II.
“Hasil penelitian sampel cairan vape, baik bentuk cartridge maupun botol refill di Puslab Narkotika BNN tahun 2025 sampai tahun 2026 menunjukkan bahwa 23,97% atau 105 dari 438,” tambahnya.
Baca juga: Singapura Larang Penggunaan Vape. BNN Buka Peluang Larangan di Indonesia!
Supiyanto juga menuturkan hasil pengujian barang bukti cairan vape untuk di Puslab Narkotika BNN tahun 2025 sampai tahun 2026 menunjukkan bahwa 134 sampel uji positif narkoba 100%.
Menurut BNN temuan ini menunjukkan penyalahguna narkotika kini tidak harus menggunakan medium seperti bong untuk mengkonsumsi, tapi dapat menggunakan vape.
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa secara medis penggunaan vape juga sudah banyak yang menunjukkan bahaya, sehingga dengan atau tanpa narkotika vape tetap berbahaya bagi kesehatan.
“Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, maka kami merekomendasikan rokok elektronik jenis vape seyogyanya dilarang digunakan di Indonesia,” pungkas Supiyanto.
(tribunnews.com)














