Jakarta, mu4.co.id – Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang menjamin peserta BPJS Kesehatan untuk menerima uang tunai ketika masa pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, apakah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan ketika masih bekerja?
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta saat masih aktif bekerja tanpa harus resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, yang memberi kesempatan bagi peserta yang membutuhkan dana untuk persiapan masa pensiun atau keperluan lainnya.
Meski demikian, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu, yaitu pencairan bisa dilakukan sebanyak 10 persen dari jumlah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki. Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo, namun hanya diperuntukkan untuk kepemilikan rumah.
Adapun syarat klaim yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja diantaranya yaitu:
- Syarat klaim saldo JHT 10 persen: Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, Buku tabungan Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
- Syarat klaim saldo JHT 30 persen: Kartu peserta BPJS, Ketenagakerjaan KTP atau bukti identitas lainnya, Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau AJB (akta jual beli), dan NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
Baca juga: Dengan BPJS Kesehatan Bisa Dapatkan Kacamata Gratis, Simak Syarat dan Caranya!
Adapun cara mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
- Kunjungi portal layanan di Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
- Setelah itu maka akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email yang akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Selain itu, pengajuan pencairan secara offline juga dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT. Kemudian ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan.
(kompas.com)