Bandung, mu4.co.id – Kasus WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah kini dihentikan. Sebelumnya ia diproses karena melecehkan seorang imam masjid di Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Budi Sartono mengatakan proses hukum dihentikan kepolisian karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.
Baca juga: WNA yang Meludahi Imam Masjid Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangaka
“Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).
Namun, Budi menambahkan kalau perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.
“Tersangka kita limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum,” ucapnya.
Budi menjelaskan, pencabutan laporan dari korban karena adanya pengakuan perbuatan salah dan permintaan maaf dari tersangka yang direkam, ditambah dengan pernyataan yang ditandatangani tersangka yang mengaku mualaf tersebut.
Dengan kelapangan hati, korban yang merasa sesama muslim akhirnya mencabut laporan.
“Kemudian karena korban merasa sesama muslim juga, sudah memaafkan dan langsung mencabut laporan pasal tersebut. Karena pasal yang dikenakan adalah delik aduan kemudian dicabut, kita hentikan proses di sini,” tuturnya.
Baca juga: Terganggu dengan Suara Murottal Quran, WNA Australia Maki dan Ludahi Imam Masjid
Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat (28/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buahbatu, Kota Bandung Jawa Barat.
Sumber: news.republika.co.id