Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mencabut 5 izin perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni, dikutip dari laman resmi Kemenhut, Selasa (22/09/2026).
Adapun 5 perusahaan yang izinnya dicabut yakni:
- PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare;
- PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare;
- PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare;
- PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta
- PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.
Baca juga: Kemenhut Segel Lokasi Karhutla di Kalbar, Temukan Aktivitas Penanaman Sawit dan Sita Alat Berat
Raja Juli membeberkan total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare. Sementara untuk luas area terbakar masing-masing perusahaan yakni 47 hektare untuk PT Wana Lestari Jaya; 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana; 497 hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa; 374,99 hektare untuk PT Grash Putri Perdana dan 231,10 hektare untuk PT Bagus Wahana Lestari.
Lebih lanjut, Menurut Menhut Raja Antoni, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan. “Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
Langkah penegakan hukum itupun diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” pungkasnya.












