Jakarta, mu4.co.id – Beredar kabar di media sosial mengenai adanya petugas Samsat dan polisi lalu lintas (Polantas) di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai 1 Agustus 2026.
“Mulai 1 Agustus 2026 di setiap SPBU akan ada petugas samsat dan polantas,” tulis unggahan tersebut.
Poster tersebut juga menyebut bahwa pengendara yang diketahui belum membayar pajak kendaraan dapat ditilang saat mengisi bahan bakar di SPBU.
Baca juga: Satgas BBM Kalsel Tindak 67 SPBU, BBM Subsidi Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal
Menanggapi kabar tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, membantah informasi tersebut. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.
“Hoaks itu,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (27/07/2026).
Sebelumnya, juga ramai mengenai narasi yang menyebut seluruh SPBU di Indonesia akan dijaga petugas Samsat dan Polantas mulai 1 Juli 2026. Namun saat itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, juga telah membantah informasi tersebut. Baron menegaskan bahwa kabar mengenai penjagaan SPBU oleh petugas Samsat dan Polantas adalah tidak benar.
Ia menjelaskan, tidak ada kebijakan maupun mekanisme pelayanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina yang melibatkan pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat atau Polantas.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, seluruh informasi resmi mengenai kebijakan dan layanan Pertamina selalu diumumkan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.
Jadi, informasi yang menyebut setiap SPBU akan dijaga petugas Samsat dan Polantas mulai 1 Agustus 2026 tidak benar.
(kompas.com)














![Aksi unjuk rasa masyarakat di Kantor PT PLN [Persero] UP3 Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/07/1000255608_11zon-300x188.jpg)
