Media Berkemajuan

8 September 2024, 10:05

Begini Syarat Pilpres Bisa Berlangsung Satu Putaran!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pilpres 2024
3 syarat Pilpres bisa berlangsung 1 putaran [Foto: medcom.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemilihan Umum (Pemilu) telah dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia pada hari ini Rabu (14/2/2024).

Proses final penghitungan suara masih akan membutuhkan waktu, sementara hasil hitung cepat (Quick Count) sudah mulai diumumkan oleh Lembaga Survey.

Sebagian orang mulai bertanya-tanya apakah Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 kali ini akan berlangsung 1 putaran ataukah 2 putaran?

Baca juga: Tingginya Antusias Masyarakat Beruntung Baru di Pemilu 2024, Demi Pembangunan yang Lebih Baik

Lantas apa syarat yang menyebabkan suatu Pilpres dapat berlangsung 1 putaran saja?

Dikutip dari cnnindonesia, pemilu bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon (paslon) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu soal syarat Pilpres bisa berlangsung satu putaran yaitu dengan syarat:

1. Suara salah satu paslon lebih 50 persen
Pemilu bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon yang ikut pemilihan bila salah satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen.

2. Mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia
Kandidat harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

3. Memperoleh 20 persen suara dari setengah provinsi Indonesia
Kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Baca juga: Rakyat Indonesia Dapat Berpartisipasi Mengunggah Perhitungan Suara Melalui Aplikasi KawalPemilu

Sebaliknya, jika tiga syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Pilpres harus dilanjutkan ke putaran kedua. Di putaran kedua ini, hanya paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua yang boleh melanjutkan berkontestasi.

Hal ini diatur dalam Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu:

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

[post-views]
Selaras