Jakarta, mu4.co.id – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui surat edaran Majelis Hukum dan HAM (MHH) memberikan respons atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Majelis, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi. Maka dari itu, tugas utamanya yakni menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.
Terkait keputusan MKMK, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut.
Baca juga: Muhammadiyah Kembali Serahkan Bantuan untuk Warga Palestina Senilai Rp 13 Miliar
Pertama, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Kedua, menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Ketiga, menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Keempat, adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan (9) hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan paska keputusan MKMK.
Kelima, menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Keenam, meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan, namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.
Ketujuh, MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Terakhir, MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sumber: news.mediamu.com