Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah telah menerapkan skema self assessment untuk impor barang kiriman hasil perdagangan.
Dalam skema ini, importir memiliki kewajiban untuk melaporkan data barang kiriman dan menghitung sendiri bea masuk dan pajak yang terkait dengan impor (PDRI).
Jika importir memberikan informasi nilai pabean yang salah dan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, mereka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda ini dapat mencapai hingga 1.000% dari jumlah yang kurang dibayar atau salah melaporkan nilai CIF (cost, insurance and freight/biaya, asuransi dan pengangkutan).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menyatakan bahwa denda tersebut sesuai dengan ketentuan untuk mencegah kesalahan informasi, yang dapat merupakan modus under invoicing, yaitu praktik importir dalam melaporkan harga di bawah nilai transaksi.
“Masalah denda ini sesuai dengan ketentuan dan denda ini untuk mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku andai invoicing itu terjadi,” ucap Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, dikutip dari detik finance, Sabtu (27/4).
Pengenaan sanksi administrasi diharapkan dapat menciptakan efek jera untuk menyelamatkan penerimaan negara dan mendukung perlindungan industri dalam negeri.
Baca Juga: Mencengangkan! Pria Ini Beli Sepatu Rp10 juta, Kena Pajak Rp31 juta. Ini Kata Bea Cukai!
“Itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang sebenarnya. Jadi ini memang ada check and balance yang harus kita lakukan dan transparan yang kemudian nilainya sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019, tentang Perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, besaran denda untuk kesalahan informasi pabean ditentukan antara 100% hingga 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Jika terjadi kekurangan pembayaran bea masuk karena kesalahan dalam pelaporan nilai pabean (CIF), importir tidak hanya harus membayar kekurangan tersebut, tetapi juga dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Berdasarkan Pasal 6 PP 39 Tahun 2019, berikut rincian aturannya:
a. Jika kekurangan pembayaran bea masuk sampai dengan 50%, maka dikenai denda sebesar 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
b. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 50% – 100%, maka dikenai denda sebesar 125% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
c. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 100% – 150%, maka dikenai denda sebesar 150% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
d. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 150% – 200%, maka dikenai denda sebesar 175% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
e. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 200% – 250%, maka dikenai denda sebesar 200% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
f. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 250% – 300%, maka dikenai denda sebesar 225% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
Baca Juga: Usai Pro-Kontra, Bea Cukai Hapus Aturan Barang Bawaan Penumpang Internasional!
g. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 300% – 350%, maka dikenai denda sebesar 250% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
h. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 350% – 400%, maka dikenai denda sebesar 300% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
i. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 400% – 450%, maka dikenai denda sebesar 600% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
j. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 450%, maka dikenai denda sebesar 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.
Sumber: detik finance