Media Utama Terpercaya

3 Agustus 2026, 15:46
Search

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarbaru, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Banjarbaru
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Banjarbaru [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Banjarbaru, mu4.co.id – Peredaran jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah berhasil digagalkan dan diamankan dari sebuah jasa ekspedisi di kawasan Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (30/07/2026).

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) awalnya melakukan patroli rutin dan memantau aktivitas bongkar muat di Ekspedisi tersebut.

Petugas yang mencurigai sejumlah paket langsung menunjukkan identitas dan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan barang, dan saat diperiksa bersama pihak ekspedisi, ternyata paket-paket tersebut berisi rokok (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai.

Penerima barang tersebut ternyata belum jauh dari lokasi. Pihak ekspedisi menyebut sang penerima sedang keluar sebentar untuk mencari mobil pikap sewaan guna mengangkut barang selundupan itu. Petugas Bea Cukai langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi ekspedisi dan menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan berinisial FS.

Baca juga: Pilot Malaysia Airlines Ditangkap, Diduga Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

Saat diinterogasi, FS akhirnya mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut adalah pesanannya. FS kemudian digiring kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan langsung pemeriksaan barang miliknya.

“Hasil paket rokok yang dipesan dan diterima oleh Saudara FS kedapatan BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli,” bunyi laporan penindakan Kanwil DJBC Kalbagsel, Kamis (30/07/2026).

Siang harinya, sekitar pukul 12.00 WITA, FS beserta seluruh barang bukti bernilai miliaran rupiah itu langsung diangkut ke Kanwil DJBC Kalbagsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Total 114.400 bungkus atau 2.288.000 batang diamankan Bea Cukai. Potensi kerugian negara dari tindakan ilegal ini mencapai Rp. 2.222.646.800 (dua miliar dua ratus dua puluh dua juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus Rupiah).

Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

(kumparan.com)

[post-views]
Selaras